VIDEO PELAYANAN
BERITA DUKCAPIL KAB KUPANG
Indeks Kepuasan Masyarakat
F A Q
Pada hari apa dan jam berapakah pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dibuka pada Dinas Dukcapil Kab. Kupang?
Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan pada Disdukcapil Kab. Kupang dibuka pada setiap hari kerja (Senin-Jum’at) dari pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB.
Bagaimanakah prosedur/tata cara dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan dalam pengurusan dokumen kependudukan pada Disdukcapil Kab. Kupang?
Prosedur, tata cara dan persyaratan dalam pengurusan dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta-akta) dapat dilihat di menu produk layanan. Selain itu, untuk lebih jelas dapat dibaca/diunduh Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 yang tersedia.
Berapa hari maksimal proses pembuatan dokumen kependudukan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan pada Disdukcapil Kab. Kupang?
Untuk pembuatan semua jenis dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), KTP-el, KIA, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Pengesahan Anak, Akta Perceraian dan Akta Pengakuan Anak proses pembuatannya paling lambat 24 (dua puluh empat) Jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Berapakah biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan dokumen kependudukan (KK, KTP, KIA, Akta-akta) pada Disdukcapil Kab. Kupang?
Semua pelayanan pengurusan dokumen kependudukan (KK, KTP, KIA dan Akta-akta Pencatatan Sipil) pada Disdukcapil Kab. Kupang TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Apakah saya harus memperpanjang kembali KTP-Elektronik yang sudah habis masa berlaku?
Semua KTP-El yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diberlakukan (KTP-el keluaran tahun 2011) secara otomatis ditetapkan BERLAKU SEUMUR HIDUP dan tidak perlu diperpanjang kembali. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 101 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Apabila KTP-El saya hilang, rusak, patah atau pudar, apakah saya bisa mendapat pengganti KTP-El yang baru dari Disdukcapil Kab. Kupang?
KTP-el yang hilang dapat diberikan penggantian yang baru apabila turut melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat. Bila KTP-el rusak, patah atau pudar maka dapat diberikan pengganti KTP-el yang baru dengan syarat membawa KK dan/atau KTP-el yang rusak, patah, pudar tersebut untuk ditukar dengan KTP-el yang baru.