Dukcapil Kabupaten Kupang

Informasi :

Penuhi HAK Anak dengan Kartu Identitas Anak (KIA)                                                                                                                                Gerakan Indonesia Sadar Adminduk #GISA

Penerbitan Kartu Keluarga

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

  • Fotokopi akta kematian; dan (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
  • Fotokopi KK lama
  • Penduduk mengisi F.1.02;
  • Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
  • Melampirkan fotokopi KK lama;
  • Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan
  • Dinas menerbitkan KK Baru.
    Catatan:
  • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

Penerbitan Kartu Keluarga

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
  • SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019
  • Penduduk mengisi F-1.02;
  • Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
  • Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan
  • Dinas menerbitkan KK Baru. Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Penerbitan Kartu Keluarga

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

  • KK lama; dan
  • Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.

Catatan:

  • Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)
  • Penduduk mengisi F-1.02;
  • Penduduk melampirkan KK lama;
  • Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
  • Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
  • Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan
  • Dinas menerbitkan KK Baru. Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Penerbitan Kartu Keluarga

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  • Fotokopi KTP-el; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)
  1. Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; dan
  2. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.

Penerbitan KTP-el WNI

Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  • Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018
  • Penduduk mengisi F-1.02;
  • Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
  • Dinas menerbitkan KTP-el Baru

Penerbitan KTP-el WNI

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

  • SKP (jika terjadi pindah datang);
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  • Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018
  • Penduduk mengisi F-1.02;
  • Penduduk melampirkan:
    1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
    2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
    3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
    4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) WNI

Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • KK asli orang tua/wali; dan
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  • Foto Anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

  • Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
  • Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
  • Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
  • Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)
  • Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
  • Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
  • Dinas menerbitkan KIA Baru.
  • Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
  • Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
  • Dinas menerbitkan KIA baru
  • Dinas memusnahkan KIA lama

Catatan:

  • Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
  • Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)
  • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI

Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI

Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)

Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:

  • WNI mengisi F-1.03;
  • WNI melampirkan fotokopi KK;
  • Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  • Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
  • Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
  • Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
  • Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;
  • Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
  • Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan j. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.

Catatan: 

  • Tidak perlu diterbitkan SKPWNI
  • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal):

  • WNI mengisi F-1.03;
  • WNI melampirkan fotokopi KK;
  • Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
  • Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah;
  • Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;
  • Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan
  • Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

Penerbitan Akta Kelahiran WNI

Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b.
  • WNI mengisi formulir F-2.01.
  • Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  • Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
  • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
  • WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.

Penerbitan Akta Kematian WNI

Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI

  • Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA. c. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia.
  • WNI mengisi F-2.01.
  • OA mengisi formulir F-2.01.
  • Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat kematian yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  • Dinas tidak menarik surat kematian asli.
  • WNI melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
  • WNI dan OA tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KTP-el.
  • WNI bukan penduduk menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan RI yang meninggal dunia.
  • Pencatatan Kematian dilaporkan tidak hanya oleh anak atau ahli waris tetapi dapat juga dilaporkan oleh keluarga lainnya, termasuk ketua RT.
  • Dalam hal subjek akta tidak tercantum dalam KK dan database kependudukan, kutipan akta kematian diterbitkan tanpa NIK.
  • Dinas menerbitkan kutipan akta kematian.

Penerbitan Akta Perkawinan WNI

Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

  • Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • pas foto berwarna suami dan istri;
  • KTP-el Asli; d. KK Asli;
  • bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  • Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.
  • WNI mengisi formulir F-2.01.
  • Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  • Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
  • WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin)
  • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
  • WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Ukuran Pasfoto 4×6 suami dan istri sebanyak 1 lembar.
  • Dinas menerbitkan kutipan akta perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.
  • Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
  • Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan.
  • Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa suami melangsungkan perkawinan kedua dst, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Izin Perkawinan dari istri sah
  • Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 2).
  • Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 4).
  • Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 39 PP 40/2019)

Sinkronisasi NIK / Validasi NIK

Silahkan klik tombol WhatsApp yang tersedia pada website ini

Scroll to Top