Dukcapil Kabupaten Kupang

Informasi :

Penuhi HAK Anak dengan Kartu Identitas Anak (KIA)                                                                                                                                Gerakan Indonesia Sadar Adminduk #GISA

Mohon untuk Membaca persyaratan dan petunjuk yang sudah ditetapkan sebelum Mengajukan Pengaduan anda , jika Pengaduan tidak sesuai  maka permohonan anda TIDAK kami proses.

Mekanisme Pengaduan

Ketentuan Pengaduan NIK Bermasalah

  1. Pemohon harus Melampirkan Foto Kartu Keluarga (Asli) dan e-KTP (Asli).
  2. Pemohon harus menjelaskan permasalahan pada NIK tersebut secara ringkas dan mudah dipahami.
  3. Dilarang menggunakan kalimat yang mengandung unsur SARA.

Contoh : KTP saya saat mendaftar tidak terbaca di  BPJS, BANK, Pendaftaran CPNS, dll .

Contoh : KTP saya saat pembuatan SKCK tidak terdeteksi pada alat Card Reader atau Terbaca namun data milik orang lain.

Catatan : Jika tidak sesuai ketentuan yang di tetapkan maka pengaduan anda kami Tolak.

Ketentuan Pengaduan Pelayanan Kepndudukan

  1.  Sampaikan Pengaduan anda secara ringkas dan mudah dipahami.
  2. Jika Kritik atau Saran anda memiliki bukti mohon untuk melampirkan bukti tersebut pada kolom Unggah Dokumen. jika tidak pengaduan Anda dianggap tidak Valid.
  3. Dilarang menggunakan kalimat yang mengandung unsur SARA.

Catatan : Kami Menjamin Kerahasiaan data pribadi Anda.

Ketentuan Kritik Saran

  1.  Sampaikan Kritik atau Saran anda secara ringkas dan mudah dipahami
  2. Jika Kritik atau Saran anda memiliki bukti mohon untuk melampirkan bukti tersebut pada kolom Unggah Dokumen. jika tidak pengaduan Anda dianggap tidak Valid
  3. Dilarang menggunakan kalimat yang mengandung unsur SARA.

Catatan : Kami Menjamin Kerahasiaan data pribadi Anda.

Form Pengaduan

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Nama Anda
Masuukan Email aktif
Jenis Pengaduan
Detail Pengaduan
Scroll to Top